Kasus ini mendapatkan perhatian dari RPA Perindo dan berharap hasil audiensi dengan pihak kejaksaan ini pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.
Dikatakan Jeannie, dia dan tim datang ke kantor kejaksaan Tulungagung ini dalam rangka untuk berudiensi dan menanyakan terkait dengan perkara yang ditanganinya.
"Kami meminta pelaku kekerasan anak di bawah umur dihukum seberat-beratnya," pungkasnya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Rudi Kurniawan mengatakan bahwa saat ini kasus pencabulan anak tersebut sudah masuk ke kejaksaan dan dalam hal ini pihak kejasaan akan segera melimpahkan ke pengadilan jika sudah lengkap.
"Untuk tuntutannya nanti akan dilakukan di persidangan pengadilan," ucapnya.
(Fahmi Firdaus )