Pelaku kemudian membawa kabur mobil bermerek Daihatsu Ayla milik korban.
Beberapa saat kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Putra mengatakan, pihaknya berhasil mengendus keberadaan pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku saat ini telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polsek Tambora.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
(Fakhrizal Fakhri )