JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mterus memantau pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama 3 bulan. KPK tak masalah tersangka Hasbi Hasan cuti besar sebagai pejabat MA.
"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak. Kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Menurutnya, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Asep memastikan hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Asep menyebutkan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.
"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron itu terkait pasal 21 KUHAP seperti itu," tuturnya.
KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat cuti besar. Itu karena KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.
"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," ucapnya.