KPK Terus Pantau Pergerakan Sekretaris MA Hasbi Hasan selama Cuti Besar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2023 06:45 WIB
KPK (Ilustrasi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mterus memantau pergerakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat sedang cuti besar selama 3 bulan. KPK tak masalah tersangka Hasbi Hasan cuti besar sebagai pejabat MA.

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak. Kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, pengajuan cuti besar Hasbi Hasan merupakan haknya sebagai pegawai MA. Asep memastikan hal itu sama sekali tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum KPK. Asep menyebutkan, proses penyidikan Hasbi Hasan masih terus berjalan.

"Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti. Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan Pak Ghufron itu terkait pasal 21 KUHAP seperti itu," tuturnya.

KPK tidak khawatir Hasbi Hasan bakal melarikan diri saat cuti besar. Itu karena KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Hasbi Hasan untuk bepergian ke luar negeri.

"Mereka kan juga tidak ada tempat-tempat (bersembunyi), akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis, 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka Hakim Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya