JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi bahwa mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) diduga pernah melakukan lobi ke Hakim Agung, Prim Haryadi untuk mengurus perkara di MA.
Kabar itu selanjutnya dikonfirmasi penyidik KPK kepada saksi Prim Haryadi, hari ini. Hakim Prim Haryadi diduga pernah dilobi Hasbi Hasan dan Dadan untuk mengurus perkara yang dimohonkan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka (HT).
"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Namun Ali tak menjelaskan lebih detil dugaan kongkalikong Dadan dan Hasbi Hasan dalam mengurus perkara. Ali memastikan bahwa keterangan Hakim Prim Haryadi telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibeberkan di persidangan.
"Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," pungkasnya.