DENPASAR - Warga Kanada, Mohamed Reda Delaa (30), yang mengamuk dan menenteng pisau di jalanan Seminyak ditunjukkan dalam jumpa pers di Polres Badung, Senin (12/6/2023).
Delaa terlihat santai seperti tak merasa bersalah telah membuat resah warga dan wisatawan. Sesekali dia mengacungkan jari telunjuknya.
"Saya dalam pengaruh alkohol waktu itu dan ATM saya hilang," dalih warga asing yang masuk ke Bali dengan visa investor ini.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, Delaa mengamuk dan mengancam orang-orang dengan mengeluarkan pisau. Senjata tajam itu belum ditemukan.
Kepada polisi, Delaa mengaku pisau yang dibawa hanyalah pisau mainan. "Dia mengaku itu pisau replika untuk menakut-nakuti dan masih kita cari (pisaunya)," jelas Teguh.
Atas ulahnya, Delaa dikenakan pasal 172 atau 502 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dan UU Darurat 13 Tahun 1951. "Kita sudah koordinasi dengan imigrasi, dia akan dideportasi segera," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Delaa mengamuk sambil menenteng pisau terekam video warga dan viral hingga akhirnya polisi menangkapnya.
Dalam video viral itu, Delaa mondar-mandir di tengah jalan sambil membawa pisau di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Sabtu (10/6/2023) dinihari.
Sejumlah warga lokal menegurnya karena menenteng sebilah pisau. Pria bule berkaos coklat dan celana jeans itu juga mendekati pasangan bule yang juga ikut menegur. Semua memilih menjaga jarak ketika dia mendekat.
Karuan saja, warga dan wisatawan di sekitarnya menjadi resah. Sejumlah bule perempuan pilih berteriak dan menyuruhnya segera pergi.
Setelah viral, Reda ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Gatot Subroto Barat Denpasar dinihari itu juga. "Kurang dari 24 jam dia kita amankan," ujar Teguh
(Awaludin)