JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap putra dari pengurus GP Ansor, David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (MDS) menyampaikan permohonan maaf ke ayah David, Jonathan Latumahina. Ia mengaku sebagai pelaku utama turut menyampaikan rasa prihatin.
Hal itu disampaikan Mario Dandy dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).
BACA JUGA:
"Saya sebagai pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," kata Mario kepada Ayah CDO dihadapan Hakim.
Ayah David yang hadir sebagai saksi kasus penganiayaan enggan menanggapi lebih lanjut permohonan maaf dari terdakwa Mario Dandy.
"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.
Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Nanda Aria)