JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang haram hasil manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya, untuk keperluan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kebutuhan pribadi para tersangka.
"Uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; dana taktis untuk operasional kegiatan kantor," beber Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
"Kemudian, keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan dan logam mulia," sambungnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 10 orang pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022. Para tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar.
Adapun, 10 tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A); Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).
Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.