Massa mendesak, pemerintah terutama Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan menyelidiki ajaran tersebut. Bahkan, beberapa kasus yang menyangkut pimpinan juga didesak untuk diusut tuntas.
"Keberadaan pondok pesantren tersebut tak membawa manfaat khususnya bagi masyarakat," ujar Koordinator aksi Jamaludin, Kamis (15/6/2023).
Usai melakukan aksinya, massa kemudian membubarkan diri dengan pengawalan ketat petugas. Mereka berjanji akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tak diindahkan pemerintah.
(Angkasa Yudhistira)