JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.
Sejauh ini, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp5,7 miliar dari total kerugian keuangan negara Rp27,6 miliar. Selain uang, KPK juga telah menerima pengembalian logam mulia yang diduga hasil mark up alias penggelembungan dana tukin Kementerian ESDM tersebut.
"Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan resmi KPK, Minggu (18/6/2023).
Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).