Konsekuensi kedudukan sebagai vazal, menurut pengertian Jawa, membawa keharusan untuk membantu Sultan Amangkurat I dalam setiap peperangan yang dilakukannya. Kompeni tidak mau menerima hal ini, dan hanya mau mendukung raja dalam menghadapi musuh-musuh yang juga menjadi musuhnya sendiri.
Oleh karena itu, kemudian tidak terdapat sikap saling membantu. Dengan demikian, pasal 5 ini praktis tidak banyak artinya. Pemerintah kompeni Belanda juga tidak dapat menerima permintaan supaya semua pedagang di bawah kekuasaan Raja boleh secara bebas berlayar dan berdagang di mana-mana, dan juga tidak akan merintangi orang Melayu yang menuju Istana.
Sebab, ini akan berarti hancurnya sistem perdagangan Kompeni. Oleh karena itu, pasal 6 melarang pelayaran bebas di Kepulauan Maluku dan lebih jauh dari Malaka. Anehnya, perdagangan bebas bagi orang Belanda di pelabuhan-pelabuhan Mataram tidak terjamin. Hal ini setelah tahun 1652 akan menimbulkan kejutan- kejutan yang tidak menyenangkan.
(Khafid Mardiyansyah)