Dewas KPK: Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Tidak Dilanjut ke Sidang Etik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 19 Juni 2023 15:28 WIB
Dewas KPK (foto: MPI/Arie)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sidang etik. Sebab, Dewas tidak menemukan kecukupan bukti insan KPK melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik tersebut dilaporkan oleh Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni dan Brigjen Endar Priantoro sendiri. Hasil putusan Dewas menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik terkait pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya di KPK.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat menggelar konpers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa ke Dewas. Selain Endar, Ketum PB KAMI, Sultoni juga melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut ke Dewas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya