"Pertama, ada permohonan dari keluarga DO. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023 ditunukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
"Dimohonkan itu jumlahnya Rp 52 miliar sekian," kata Jova lagi.
Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti. Selain itu, terdapat data pendukung terkait 3 komponen, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp40 juta, terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp1.315.045.000, dan penderitaan Rp50 miliar," papar Jova.
Dia mengungkapkan, dasar nilai itu dari 3 komponen dimaksud, pihaknya lantas melakukan pengelompokan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan undang-undang dan permohonan tersebut. Lantas, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000.
(Khafid Mardiyansyah)