JAKARTA - Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova menyebutkan, LPSK melakukan penghitungan restitusi anak D di kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas pasca menerima permohonan dari keluarga anak D. Adapun penderitaan anak D sejatinya tak bisa diganti dengan sejumlah uang.
"Tim berangkat dari permohonan penderitaan kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait Restitusi tim menilai untuk mendapatkam angka yang dirasa adil," ujar Jova di persidangn, Selasa (20/6/2023).
Menurut Jova, tim telah mencari informasi dari dokter yang menangani David, yang mana David mengalami Diffuse Axonal Injury. Tim lantas mencari rujukan salah satunya melalui internet usai berkomunikasi dengan tim dokter, yang mana diketahui Diffuse Axonal Injury stage 2 itu hanya bisa sembuh 10 persennya saja dari kondisi semula.
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," tuturnya.
Dia mengungkap, tim juga meminta proyeksi perhitungan RS Mayapada, yang mana dari penilaian RS Mayapada biaya yang diperlukan untuk penanganan medis anak D selama 1 tahun itu sebesar Rp2.180.120.000. Mengingat hanya 10 persen saja anak D bakal sembuh, tim lantas menghitung berapa lama jangka waktu yang bakal diderita anak D selama hidupnya itu.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata2-rata hidup (orang) itu 71 tahun, kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 M berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," kata Jova.
Jova membeberkan, dia merupakan ketua tim penghitung penilai restitusi dalam kasus anak D itu, yang mana satu tim berjumlah 3 orang. Pihaknya melakukan penghitungan pasca Jonathan Latumahina mengajukan pernohonan penghitungan restitusi mewakili anaknya itu.
"Atas dasar apa saudara melakukan penilaian?" tanya Ketua majelis hakim, Alimin Ribut.
"Pertama, ada permohonan dari keluarga DO. Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023 ditunukan pada LPSK, meminta perhitungan penggantian restitusi," jawab Jova.
"Permohonan itu disertai dengan berapa yang dimohonkan tidak?" tanya hakim lagi.
"Dimohonkan itu jumlahnya Rp 52 miliar sekian," kata Jova lagi.
Jova menerangkan, dalam permohonan itu terdapat identitas, kronologis peristiwa hingga sejumlah bukti-bukti. Selain itu, terdapat data pendukung terkait 3 komponen, yakni ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan.
"Transportasi dan konsumsi itu jumlah permohonan yang dimohonkan itu Rp40 juta, terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis Rp1.315.045.000, dan penderitaan Rp50 miliar," papar Jova.
Dia mengungkapkan, dasar nilai itu dari 3 komponen dimaksud, pihaknya lantas melakukan pengelompokan komponen ganti rugi restitusi berdasarkan undang-undang dan permohonan tersebut. Lantas, diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000.
(Khafid Mardiyansyah)