Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas Perempuan: Kasus Taufik Hidayat Belum Dapat Dikategorikan Penyiksaan

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |06:09 WIB
Komnas Perempuan: Kasus Taufik Hidayat Belum Dapat Dikategorikan Penyiksaan
Taufik Hidayat (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB. Padahal, dalam perkara itu, Taufik Hidayat sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

“Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam dialog peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Sondang menjelaskan, terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut CAT PBB. “Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara,” imbuhnya.

Sondang tidak menampik YTR telah mengalami dampak yang sangat berat akibat tindakan pelaku yang menimbulkan severe pain. Bahkan, memiliki dampak sangat luar biasa. Namun, ada aspek yang masih perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara atau aparat yang dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam definisi penyiksaan menurut CAT.

“Nah yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement