JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga di Umbulharjo, Yogyakarta.
“KPAI menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap 53 anak di daycare di Yogyakarta,” kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (27/4/2026).
KPAI mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh. Menurutnya, banyak orangtua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.
“Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan tarif murah dengan mengorbankan kualitas layanan. Kondisi ini membuat anak-anak rentan mengalami kekerasan akibat fasilitas yang tidak layak dan minimnya pengawasan.