JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan serius menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satunya, dengan membebastugaskan sementara para petugas rutan yang diduga terlibat pungli.
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Cahya menjelaskan, oknum petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli bakal dibebastugaskan sementara agar serangkaian pemeriksaan berjalan dengan lancar. Saat ini, KPK dan Dewas sedang melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan temuan pungli Rp4 miliar di rutan KPK.
"Jadi agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," terang Cahya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.
Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.