Apalagi adanya pandemi Covid-19 yang berdampat cukup signifikan dalam perkembangan sumber daya manusia. Salah satunya adalah banyak pekerja yang kehilangan pekerjaannya dan tidak sedikit juga perusahaan harus menutup bisnis atau usahanya karena terkena dampak Covid-19 silam.
Delegasi Indonesia mengangkat salah satunya point pentingnya adalah Pekerja Migran. Persoalan pekerja migran ini menjadi salah satu persoalan yang menarik, ketidaksamaan kultur terkadang memicu kesalahpahaman, ketidak mengertian terhadap peraturan yang berlaku di negara penerima juga dapat mengakibatkan pekerjaan migran berhadapan dengan hukum.
Tidak hanya itu, banyak pekerja terpaksa pergi ke negara penerima secara "undocumented" atau dibayar dengan upah murah bahkan menjadi korban perdagangan orang, pada era modern seperti sekarang ini sungguh ironis haltersebut masih terjadi.
"Peningkatan proteksi sosial sangat dibutuhkan, sehingga semua pihak bisa diuntungkan baik pekerja itu sendiri, negara penerima maupun negara asal," ujarnya.
Yani menilai perlu adanya peningkatan proteksi antara lain berupa peningkatan ekstra fund, peningkatan kepedulian pemerintah setiap negara sangat dibutuhkan khususnya dari anggota G20. Dengan memiliki dana yang memadai dapat dilakukan pelatihan yang sesuai kebutuhan dan apa bila terjadi hal yang buruk perlindungan hukum dapat diberikan secara profesional, sehingga tidak ada lagi cerita sedih dari pekerja migran karena upah tidak dibayar, ada dibayar sebagian bahkan berhadapan dengan hukum.
"Secara garis besar itu yang dibahas bukan berarti hal lain diluar hal tersebut tidak mendapatkan perhatian. Kami berharap dukungan teman-teman delegasi agar secara bersama-sama kita mendesak pemerintah G20 memberikan perhatian terhadap pekerja migran agar dilindungi dan dihormati sejak berangkat , sampai di negara tujuan dan sampai pulang. Kami meminta agar semua negara bekerjasama memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga tidak ada perbudakan terselubung,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)