Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sesuai dengan investigasi yang dilakukan oleh tim khusus dari Pemprov Jawa Barat dan pihak terkait bahwa ada tiga langkah atau masalah yang disampaikan.
"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah. Pertama, terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan dari berbagai penelitian dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke polisi," kata Mahfud.
Kemudian, tindakan yang kedua menurut Mahfud adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren YPI atau yayasan pendidikan islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi, kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.
Terakhir, Mahfud menjelaskan, tindakan yang ketiga, adalah menjadi tugas gubernur bersama instansi di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan di lingkungan wilayah Jawa Barat.
"Nah, kita serahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )