KPK: Lukas Enembe Diduga Gunakan APBD Papua untuk Judi di Singapura

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 26 Juni 2023 18:44 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) diduga menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk main judi di Singapura. KPK saat ini sedang mendalami besaran jumlah uang APBD Papua yang diduga digunakan Lukas untuk main judi.

"Nanti mungkin bisa kita lihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan (Lukas Enembe) untuk berjudi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

"Dari mana dana-dana itu diperoleh, ya sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD, termasuk informasi yang kemarin dipaparkan ke pimpinan menyangkut dana operasional gubernur," sambungnya.

Lukas Enembe diduga menggunakan dana operasional Gubernur Papua selama sekira tiga tahun untuk main judi. Total perhitungan sementara dana operasional Gubernur Papua yang digunakan Lukas Enembe selama tiga tahun mencapai Rp3 triliun.

"Nah selama tiga tahun itu dari 2019-2022, itu yang bersangkutan setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu 1 triliun lebih," ungkap Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

KPK berencana berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Lembaga Antikorupsi Singapura untuk melacak aliran uang korupsi Lukas Enembe di rumah judi alias kasino. Lukas diduga mencuci uang hasil korupsinya ke kasino di Singapura.

"Mungkin KPK akan berkoodinasi dengan CPIB, KPKnya Singapura, menyangkut ya itu tadi, yang dulu sempat ramai di media, yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," kata Alex.

 BACA JUGA:

KPK mengantongi informasi bahwa Lukas Enembe menggunakan pihak ketiga dalam mencuci uang hasil korupsi di kasino daerah Singapura. Orang ketiga tersebut diduga seorang yang ahli dalam pencucian uang. Saat ini, KPK sedang melacak warga negara Singapura yang membantu Lukas Enembe mencuci uangnya.

Sebelumnya, KPK mengantongi informasi bahwa Lukas Enembe menyimpan uang sebesar 50 juta dollar Singapura atau setara Rp500 miliar di rumah judi alias kasino di Singapura. Informasi itu diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 BACA JUGA:

"Ada informasi juga dari PPATK terkait dengan uang atau dana di rekening apa, rumah judi yang di Singapura itu, sekitar 50an juta dollar Singapura atau Rp500 miliar lebih itu temuan dari PPATK," kata Alexander Marwata, Kamis, 5 Januari 2023.

Alex memastikan bakal mendalami informasi tersebut. Salah satunya, lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Di mana, KPK pernah memanggil salah satu petinggi rumah judi alias kasino di Singapura, beberapa waktu lalu. "Ya tentu saja informasi-informasi tersebut ya, itu pasti kami dalami," ungkap Alex.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka LE," kata Alex.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya