JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).
Ketiganya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo (RH).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan Tersangka MR, BH dan RH untuk masing- masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 27 Juni s.d 16 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).