2. Tilep Uang Dinas hingga Rp550 Juta Selama 2 Tahun
Sekjen KPK, Cahya H Harefa menjelaskan, dari pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi di periode 2021-2022. Adapun pemotongan uang dinas itu, oknum tersebut meraup uang ratusan juta rupiah.
“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” kata Cahya.
3. Oknum Pegawai Dibebastugaskan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menonaktifkan oknum pegawainya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan menyelewengkan dana perjalanan dinas sebesar Rp550 juta. KPK belum merinci identitas oknum pegawai tersebut.
“Atas bukti permulaan tersebut pejabat pembina melaporkan dugan korupsi ini kepada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK. Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” ujar Sekjen KPK Cahya H. Harefa kepada wartawan, Selasa (27/6/2023)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan korupsi kembali terjadi di ruang lingkup internalnya. Kali ini satu orang pegawai di bidang Administrasi KPK diduga melakukan penyelewengan biaya perjalanan dinas.
(Awaludin)