JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan kasus dugaan pelecehan atau asusila oknum petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M terhadap istri tahanan ke pihak kepolisan. Itu lantaran dugaan asusila tersebut masuk ke ranah pidana di kepolisian.
"Yang korupsi saja itu ada kriterianya, tidak asal korupsi, apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH yang lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
Ia menjelaskan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan sejumlah kasus yang melibatkan oknum petugas KPK.
Sedikitnya, ada tiga kasus yang melibatkan oknum petugas KPK. Tiga kasus tersebut adalah pungutan liar di rutan KPK, pelecehan seksual, hingga penggelembungan uang perjalanan dinas.
"Terkait perkara pelecehan seksual, pungli di rutan, kemudian ada pegawai KPK yang menilap uang dinas, kita lihat apakah nanti masuk pasal 11 atau tidak," ujar Asep.
"Karena pasal 11 adalah perkara-perkara tipikor yang kriterianya penyelenggara negara, penegak hukum, nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK didera berbagai kasus belakangan ini. Salah satunya, kasus asusila yang dilakukan oknum petugas rutan KPK berinisial M terhadap istri tahanan kasus korupsi.
Kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.
"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, 23 Juni 2023.