KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok.
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Kantongi Laporan Ekspor Ilegal
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sudah mengantongi laporan ekspor ilegal bahan baku tambang tersebut.
"IItu masih dalam telaahan kita. Dan itu juga sudah disampaikan dari sini, jadi kita sedang telaah, ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).
2. Selidiki Kerterkaitannya dengan Korupsi IUP
KPK bakal menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal jutaan ton ore nikel ke Tiongkok tersebut dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
"Kemungkinan juga ada, maksudnya kemungkinan karena itu kan terkait dengan pertambangan juga, tapi kemungkinan juga enggak ada. Jadi, itu juga yang akan menjadi concern kita, ditelaah bagaimana apakah ada hubungan atau tidak," ungkapnya.
3. Berlangsung 2 Tahun
KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok tersebut berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.