Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat berupaya melarikan diri sehingga terpaksa diberi tidakan tegas terukur pada bagian kakinya. Polisi pun turut menyita barang bukti satu buah senjata api rakitan berikut satu butir peluru milik pelaku.
"Kita juga lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi mencuri motor di 9 lokasi berbeda. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memburu satu rekan pelaku yang buron.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUPH ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senjata api dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)