"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5 ribu," tambahnya.
Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris mengaku akan mengambil langkah kasasi atas vonis tersebut. "Akan kasasi," ujar Hotman.
Sementara itu, ditambahkan anggota tim kuasa hukum Teddy Minahasa, Antony Djono, seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat lebih objektif melihat fakta-fakta persidangan.
(Angkasa Yudhistira)