KPK Perpanjang Masa Tahanan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman selama 40 Hari

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 10 Juli 2023 14:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius One Yoman diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gerius One Yoman. KPK sedang melengkapi berkas penyidikan Gerius lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian bukti tambahan.

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," pungkas Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).

Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya