JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Gerius One Yoman (GOY). Gerius One Yoman diperpanjang masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/7/2023).
Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gerius One Yoman. KPK sedang melengkapi berkas penyidikan Gerius lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian bukti tambahan.
"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY) sebagai tersangka hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Gerius diduga turut menerima suap sebesar Rp300 juta dari Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL).
Adapun, suap sebesar Rp300 juta itu diberikan karena Gerius telah membantu Lukas Enembe (LE) memudahkan perusahaan Rijatono Lakka dalam memperoleh proyek infrastruktur di Papua. Gerius dan Lukas diduga kongkalikong memberikan proyek di Papua ke Gerius.
Lukas dan Gerius diduga dengan sengaja memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya kepada Rijatono sebelum diumumkan Dinas PU. Bocoran itu memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.
BACA JUGA:
Bocoran dari Lukas dan Gerius tersebut membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Di mana, perusahaan-perusahaan lawannya Rijatono Lakka dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi. Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono, Gerius diduga mendapat fee satu persen dari nilai kontrak.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, Gerius One Yoman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fakhrizal Fakhri )