SETIAP bulan Juli kita memperingati Hari Koperasi Nasional, tepatnya pada tanggal 12 Juli. Tanggal tersebut didasarkan pada Kongres Koperasi yang pertama kalinya diadakan pada tanggal 12 Juli 1947, sehingga bisa dikatakan usia gerakan koperasi ini hampir sama usianya dengan usia negara kita.
Tidak dipungkiri bahwa koperasi merupakan entitas yang mampu bertahanpasca pandemi Covid-19, perubahan ekonomi global, dan perang Rusia-Ukraina, karena koperasi memiliki ciri komunal yang meletakkan kendali tata kelolanya kepada anggota secara bersama-sama.
Berbeda dengan PT atau CV, kekuasaan koperasi berada di para anggotanya. Anggota pula yang memiliki modal atau saham di koperasi melalui simpanan yang diberikan di koperasi. Sehingga setiap keputusan yang diambil oleh koperasi adalah keputusan yang didasari kepentingan bersama, bukan kepentingan individu.
Bung Hatta sebagai bapak Koperasi Indonesia pernah menyatakan “Pada dasarnya induk-induk itu tidak dijual kepada perseorangan yang besar modalnya, yang sanggup membayar dengan harga tunai. Koperasi diutamakan dan koperasi dapat membelinya”. Hal ini menandakan bahwa negara berpihak kepada pemerataan akses terhadap komoditas strategis dan terhadap modal.
Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah penduduk yang sangat besar, sehingga memiliki kebutuhan yang sangat besar pula. Maka ini adalah peran koperasi untuk bergerak dari hulu ke hilir, untuk menghimpun UMKM yang tersebar di sektor-sektor rantai pasok barang kebutuhan harian masyarakat.
Data ASEAN Investment Report pada tahun 2022 menunjukkan sektor UMKM di Indonesia menyerap 97% tenaga kerja, menyumbang 60,3% terhadap PDB dan berkontribusi sebesar 14,4% dari jumlah ekspor nasional. Namun sektor UMKM selalu memiliki berbagai masalah klasik seperti ketersediaan bahan baku, kesulitan distribusi, masalah penurunan omset, ketiadaan akses teknologi serta kurangnya aspek manajemen. Dengan adanya koperasi, koperasi dapat mengontrol stabilitas harga, ketersediaan barang dan sistem distribusi secara sekaligus melalui hubungan dengan pihak swasta atau pemerintah. Ini adalah hal yang tidak bisa dilakukan pelaku UMKM sebagai individu.
Jika kita melihat contoh ke negara tetangga Singapura, kehidupan mereka sangat terbantu oleh koperasi. Sebagai negara kecil yang tidak memiliki sumber daya alam, mereka tergantung kepada produk jadi dan rantai pasok retail. Koperasi di Singapura menguasai 62% sektor retail dan 52% dari penduduknya sudah menjadi anggota koperasi.
Dengan bergabung bersama koperasi, pelaku usaha memperoleh akses permodalan, mendapatkan bahan baku produksi, mendistribusikan hasil usaha hingga memasarkan produknya, semua dilakukan dari dan oleh para sesama anggota koperasi. Semua saling bahu-membahu dan memperkuat sistem ekonomi kerakyatan secara bersama-sama, sehingga keberadaan koperasi dan keberadaan dirinya sebagai anggota koperasi akan semakin kokoh.
Seorang pelaku UMKM bisa naik kelas menjadi pelaku bisnis korporasi melalui koperasi. Hal ini terjadi karena pengeluaran yang dikeluarkan oleh anggota koperasi sejatinya akan kembali untuk kesejahteraan koperasi dan anggota koperasi itu sendiri. Perputaran uang dari usaha koperasi pada akhirnya akan dinikmati seluruh anggota dalam bentuk Sisa Hasil Usaha di akhir tahun.
Koperasi Menuju Korporasi
Berkoperasi adalah berjejaring. Dengan jejaringnya, koperasi bisa berubah menjadi bisnis yang tumbuh dalam skala korporasi. Beberapa bisnis besar di dunia, pelakunya adalah koperasi, seperti misalnya KLP Insurance di Norwegia yang bergerak di bidang asuransi, Cooperative Bank di Tiongkok yang bergerak di bidang perbankan, serta Fairprice di Singapura yang menjelma sebagai jaringan retail raksasa di Singapura yang sulit disaingi bahkan oleh pelaku retail besar seperti Carrefour sekalipun.
Kebanyakan masyarakat saat ini menganggap koperasi adalah bentuk bisnis dan usaha kecil yang hanya bisa dilakukan di pedesaan karena identik dengan usaha pertanian, perikanan, atau perkebunan dan hasil bumi lainnya. namun jangan lupa juga bahwa sektor retail dan UMKM yang besar itu justru bisa tumbuh besar di area urban perkotaan karena Koperasi.
Sudah waktunya UMKM menjadi pemain besar dengan bergabung atau membentuk entitas koperasi, karena koperasi adalah salah satu badan hukum yang diakui oleh negara, seperti halnya CV ataupun PT. Perindo sendiri telah menginisiasi berdirinya Koperasi Perindo Sejahtera Bersama (Koperindo) sebagai upaya untuk mengawal anggota dan bisnis UMKM yang dijalankannya. Dengan berbentuk badan hukum, akses untuk melakukan ekspansi dan pengembangan bisnis akan lebih terbuka lebar.
Harapan kita adalah korporasi-korporasi besar dapat dimiliki oleh koperasi, sehingga kekayaan tidak berputar di pihak-pihak tertentu yang memiliki modal besar, tapi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa kecuali. Koperasi adalah pintu masuk utama menuju keadilan ekonomi. Membangkitkan koperasi adalah upaya dan usaha kita yang sistematis dan terencana, untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan kesejahteraan dan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi kita sebagai bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
H. Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo dan Pendiri KOPERINDO
(Angkasa Yudhistira)