Komplotan Curanmor di Tangerang Diringkus, Ngaku Uang Hasil Kejahatan untuk Foya-Foya

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 13 Juli 2023 11:50 WIB
Share :

"Sepeda motor hasil kejahatan kemudian dijual ke daerah Pandeglang dan Sumatera," terang Imam.

Kepada penyidik, para tersangka mengaku uang hasil kejahatan menjual motor curian digunakan untuk berfoya-foya atau bersenang-senang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya