KPK Duga Andhi Pramono Kerap Terima Fee saat Bertugas di Bea Cukai Batam

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 14 Juli 2023 10:21 WIB
Andhi Pramono. (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono (AP) kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. KPK sedang menelisik aktifitas Andhi Pramono saat masih bertugas di Bea Cukai Batam.

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. Dugaan penerimaan fee Andhi Pramono di Bea Cukai Batam tersebut kemudian didalami penyidik KPK lewat 10 orang saksi.

Adapun, sepuluh saksi tersebut yakni, Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy; dua orang Notaris, Anly Cenggana dan Tiurlan Sihaloho; serta tujuh pihak swasta yakni, Tamrin; Ciwi Hartono; Edison Alva; Aprianto; Masrayani; Niaty Inya Ida Putri; dan Susanti.

 BACA JUGA:

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

 BACA JUGA:

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya