YOGYAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) asal Bulgaria berinisial PL (35) dan PI (55) melakukan aksi pembobolan mesin ATM di Yogyakarta dengan menggunakan perangkat lunak atau software khusus. Dari aksinya itu, mereka berhasil membawa kabur uang senilai kurang lebih Rp 200 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, aksi pembobolan ATM yang dilakukan WN Bulgaria dengan bantuan notebook yang sudah dilengkapi software khusus. Setelah notebook dihubungkan dengan mesin ATM, secara otomatis uang akan keluar dengan sendirinya.
"Tindak pidana ini seperti mendapat jackpot. Ketika uang keluar dari mesin ATM seperti kita dapat jackpot, langsung uang keluar sendirinya," terangnya.
Mereka memiliki perannya masing-masing, PL bertugas sebagai eksekutor pembobol ATM, sedangkan PI mengawasi keamanan di luar area ATM. Mereka menggunakan tempat sampah untuk menampung uang yang keluar dari ATM sampai habis.
Archye mengatakan, dalam sehari mereka bisa membobol sampai 3 mesin ATM. Adapun, kerugian di ATM Yogyakarta kurang lebih Rp 75 juta, Bantul kurang lebih Rp 123 juta. Mereka sempat akan membobol mesin ATM di wilayah Sleman, namun gagal karena tangan pelaku terjepit jarinya di dalam boks saat akan mencolokkan kabel.
Sementara itu, kasus pembobolan ATM ini terungkap saat vendor melakukan pengecekkan rutin dan menemukan adanya transaksi janggal. Pihak vendor menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 72 juta dan langsung melapor ke Polsek Gondomanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Yogyakarta langsung membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan pelaku. Pada tanggal 21 Juni 2023, keduanya berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya notebook kabel khusus hingga uang tunai senilai Rp 41 juta. Dari interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.
Archye menyebut, keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Mereka melakukan pembobolan ATM di jalan Katamso, Yogyakarta pada 19 Juni 2023.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah melakukan rekonstruksi perkara di salah satu lokasi ATM di Yogyakarta pada Kamis (13/07/2023) lalu.
(Khafid Mardiyansyah)