Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya notebook kabel khusus hingga uang tunai senilai Rp 41 juta. Dari interogasi yang dilakukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan uang hasil pembobolan mesin ATM telah ditransfer ke salah satu rekening.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkasnya.
Archye menyebut, keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata. Mereka melakukan pembobolan ATM di jalan Katamso, Yogyakarta pada 19 Juni 2023.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah melakukan rekonstruksi perkara di salah satu lokasi ATM di Yogyakarta pada Kamis (13/07/2023) lalu.
(Khafid Mardiyansyah)