Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah naik ke tahap penyidikan. Namun, Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka kasus tersebut menunggu hasil kajian barang bukti yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," tutur Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
(Fakhrizal Fakhri )