JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal belum ditetapkan tersangkanya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap seseorang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
"Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP. Dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya karena sudah jelas masyarakat, ini orangnya," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Maka dari itu, kata Mahfud, penegak hukum harus lebih berhati-hati khususnya dalam penetapan tersangka kepada Panji Gumilang.
"Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," kata Mahfud.