Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Tangsel Ternyata Positif Sabu

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 18 Juli 2023 17:07 WIB
AKBP Faisal Febrianto. (Foto: Irfan Maulana)
Share :

Polisi tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Di mana dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Lewat ayat ini, Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 Ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya