Pulang secara Ilegal dari Malaysia, Bakamla Amankan 8 PMI

Arif Budianto, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2023 13:49 WIB
Bakamla amankan 8 PMI Ilegal. (Dok Bakamla)
Share :

DUMAI - Bakamla RI melalui unsur KN Belut Laut 406 mengamankan delapan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Saleh, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (19/7/2023).

Pengamanan PMI nonprosedural ini berawal dari informasi Intel Kodim 0320/Dumai bahwa akan ada pemulangan PMI Non Prosedural akan kembali ke Indonesia melalui jalur laut dari Malaysia ke Pulau Rupat. Menerima informasi tersebut, KN Belut Laut-406 yang dikomandani Letkol Bakamla Muhammad Avessina yang sedang melaksanakan Operasi OPTIMA MALINDO 30A/23 di perairan Pulau Rupat melaksanakan penyekatan di perairan Selinsing, Sepahat, P. Rupat.

Selain KN Belut Laut 406, turut berkolaborasi Tim Unit Intel Kodim yang bertugas melaksanakan pemantauan di darat, dan Tim Satgas Celebes bertugas sebagai perkuatan dan pemantauan dari udara melalui Drone Bais TNI.

Tim Satgas segera melaksanakan tugas sesuai sektornya. Tim Satgas Celebes Bais TNI yang turut onboard di KN Belut Laut-406 melaksanakan pemantauan udara menggunakan Drone dan mendapatkan pergerakan yang disinyalir PMI Non Prosedural dari perairan Selinsing menuju Pelabuhan Saleh, Kecamatan Medang Kampai.

Tim Unit Intel Kodim yang berada di darat bergerak menuju Pelabuhan Saleh untuk melaksanakan penangkapan dan penanganan PMI yang baru kembali dari Malaysia. Kemudian, KN Belut Laut-406 merapat ke lokasi penangkapan.

Selanjutnya, KN Belut Laut-406 mengevakuasi 8 PMI Non Prosedural menuju Dermaga Navigasi Dumai untuk melaksanakan pendalaman informasi.

Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengapresiasi terhadap tim Satgas dan unsur KN Belut Laut 406 yang telah menjalankan perintah dengan baik.

“Ini tugas langsung dari Presiden pada saat Rapat Terbatas di istana mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan saya bangga garda terdepan Bakamla RI menjalankan tugas ini dengan baik,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan dari tim Satgas didapati 8 PMI nonprosedural itu adalah Zaelun (43) dari Lombok Timur, Lalu Jalaludin (49) dari Lombok Timur, Asdody Sapitri (37) dari Kota Dumai, Lalu Ahmad Sariadi (43) dari Lombok Tengah, Tugiran (43) dari Kebumen, Marzuki (36) dari Lombok Timur, Akhmad Fauzi (29) dari Lombok Barat, Ahmad Asriadi (31) dari Lombok Timur.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim UPH Bakamla RI menyerahkan 8 PMI Non Prosedural ke Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai yang tertuang dalam berita Acara nomor BA-08/OP.01.01/UPH BAKAMLA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya