Ribuan Pil Ekstasi Barbuk Tersangka KDRT di Tangsel Raib, PN Tangerang: Tanya ke Polres atau Kejaksaan

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 20 Juli 2023 08:26 WIB
Tersangka KDRT di Tangsel Budyanto. (Foto: MPI)
Share :

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang. 

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Dimana barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang

— 1 (satu) buah paper bag didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak kertas

— 7 (tujuh) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram

— 36 (tiga puluh enam) kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan Narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan Cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram

— 1 (satu) unit handphone merk OPPO

Arief menjelaskan, secara umum pihaknya mendapat limpahan berkas perkara bersama denga Barbuk. Barbuk tersebut kemudian dijadikan bukti di persidangan, lalu dikembalikan lagi ke Kejaksaan untuk disimpan.

"Eksekusinya pun sama jaksa (musnahkan). Jadi Barbuk itu dibawa sama jaksa. Kan barang bukti itu dilimpahkan bersama berkas perkara tapi oleh pengadilan dititipkan lagi ke kejaksaan untuk disimpan di kejaksaan dan dibawa pada sidang," jelasnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya