"Saya sebenarnya senang mereka mendengarkan suara Olivia dan juri dapat memutuskan keputusan yang adil," kata ibu gadis itu, Philana Holmes, kepada media AS di luar pengadilan.
"Saya senang dengan itu. Sejujurnya saya tidak punya ekspektasi, jadi ini lebih dari adil untuk saya,” lanjutnya.
BBC telah menghubungi McDonald's untuk memberikan komentar.
Holmes memberi tahu juri bahwa putrinya memiliki bekas luka akibat luka bakar dan sangat ingin menghilangkan luka itu.
Di pengadilan, pengacara keluarga berbagi foto luka bakar serta audio jeritan gadis itu setelah terluka.
McDonald's berpendapat bahwa keluarga Holmes seharusnya menerima ganti rugi sebesar USD156.000 (Rp2 miliar) karena, menurut mereka, rasa sakitnya berakhir setelah luka bakarnya sembuh dalam tiga minggu.
Kendati sudah mengalami luka, gadis kecil itu diketahui tidak kapok untuk kembali membeli di McDonald’s.
"Dia masih pergi ke McDonald's, dia masih meminta untuk pergi ke McDonald's, dia masih mengemudi melalui drive-thru dengan ibunya, membeli nugget ayam," kata pengacara pembela Jennifer Miller di pengadilan, menurut mitra BBC di AS, CBS News.
(Susi Susanti)