Proyek BTS Kominfo Telan Anggaran Rp10,8 Triliun, Hakim Heran Tak Libatkan Ahli

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 Juli 2023 12:30 WIB
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. (MPI/Nur Khabibi)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan jaksa adalah Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI Kementerian Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza. Mirza dicecar hakim soal awal mula pengusulan proyek BTS Bakti Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri heran dengan penjelasan Mirza yang menyebut pengerjaan proyek BTS Bakti Kominfo tidak melibatkan ahli. Padahal, kata Fahzal, proyek tersebut menelan anggaran negara sangat besar yakni Rp10,8 triliun.

"Ini anggaran bukan miliaran atau juta, Rp10 triliun. Masa setahu saudara tidak melibatkan tenaga ahli. Lalu, siapa yang menentukan sampai Rp2,6 miliar satu tower dengan perangkatnya?," tanya Hakim Fahzal Hendri ke Mirza di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

"Kalau tadi, Rp2,6 miliar itu berdasarkan kontrak hasil lelangnya ya," jawab Mirza.

Hakim Fahzal kembali mengonfirmasi Mirza soal proyek BTS yang tidak melibatkan ahli. Fahzal masih heran proyek dengan anggaran sebesar tersebut, tapi tak melibatkan ahli. Mirza pun mengamini bahwa sepengetahuannya, proyek tersebut memang tak melibatkan ahli saat diusulkan.

"Jadi enggak libatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal ke Mirza.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," jawab Mirza.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa enam terdakwa terdakwa kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Keenam terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Lantas, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keenam terdakwa tersebut didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya