Ditetapkan Tersangka Suap Pengadaan Proyek, Kabasarnas: Saya Tanggung Jawab!

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 11:55 WIB
Henri Alfiandi/Foto: Antara
Share :

JAKARTA- Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi angkat bicara soal penetapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.

Henri menegaskan akan mempertanggung jawabkan semua kebijakan yang telah diambilnya selama menjabat. “Intinya saya akan tanggung jawab dengan kebijakan saya,” tegasnya lewat keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (27/7/2023).

Sekadar diketahui, lembaga antirasuah menduga Henri telah menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.

Jenderal bintang tiga TNI AU itu diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.

“Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan .elalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya.

KPK juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) tahun 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Namun, KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.

Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) diimbau untuk kooperatif.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya