MUI Imbau Pemerintah Batasi Dampak Negatif di Media Sosial

Diana Aslamiyyah, Jurnalis
Kamis 27 Juli 2023 20:06 WIB
MUI Imbau Pemerintah Batasi Dampak Negatif di Media Sosial
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada seluruh umat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama kepada generasi muda. Pasalnya, perkembangan konten di media sosial saat ini sulit dikontrol dan sangat mengkhawatirkan.

Hal ini diutarakan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan saat acara Halaqah Peningkatan Peran Dai Dalam Mengantisipasi Dampak Digitalisasi IT di kantor MUI, Jakarta, Kamis (27/8/2023)

Menurutnya, banyak konten-konten media sosial tanpa sensor dan tidak layak dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk pemerintah, orangtua dan pemangku kepentingan harus mengawasi.

"Media sosial itu juga bisa merusak kesehatan mental. Bayangkan kalau anak-anak ketergantungan ke gadget dalam waktu delapan jam per hari, itu merusak struktur otak anak- anak yang belum mapan,” ujar Sekjen MUI Amirsyah.

“Jangankan anak-anak kita yang dewasa saja saja kalau 8 jam per hari pusing kita. Giliran baca Alquran sebagai muslim, lima menit sudah menguap,"sambungnya.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, menambahkan, bahwa ke depan perlu dirumuskan semacam kampanye bersama seluruh pihak, termasuk pemerintah untuk menjaga kedaulatan data negara.

Menurutnya, Indonesia menjadi pangsa pasar yang besar. Ia khawatir, soal platform dan media sosial lainnya yang belakangan makin populer menjadi saluran komunikasi masyarakat dalam berinteaksi.

"Di China yang diktator memiliki sistem informasi tersendiri, karena bagaimana pun juga, platform yang ada, seperti Google dan sebagainya, bukan milik kita, bukan milik Indonesia. Sehingga kita tidak mungkin, tidak bisa disadap,”ujarnya.

“Kalau mau telepon tak disadap, jangan pakai nomor SIM card itu, pakai medsos itu, karena usernya bukan dari Indonesia. Kalau pemerintah mau menindak, tidak bisa, karena itu bukan punya Indonesia. Ini yang saya harap, perlu ada infrastruktur teknologi yang bisa regulasinya dari kita, manajerial dari kita dan penindakan dari kita,"lanjut Arif.

Dia berharap ada moderator media sosial. Moderator medsos kata lain dari kadaulatan media sosial. “Kalau kita punya kedaulatan pangan, kedaulatan pendidikan, saat ini pemerintah dan MUI bisa menginisiasi, menjadi penengah lalu lintas media sosial yang tadi datanya cukup mengkhawatirkan," ujar Arif.

Di tempat yang sama, peneliti Indef Nailul Huda, meminta pemerintah segera menerbitkan turunan Undang- Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi. Turunan beleid tersebut akan mengatur banyak hal.

Diantaranya agar mengetahui di mana lokasi bank data dari para platform agar tidak disalahgunakan kelak nantinya. Data atau identitasnya penduduk Indonesia yang menjadi pengguna media sosial sangat rentan saat ini. Padahal banyak negara dan India baru - baru ini memblokir TikTok dengan alasan keamanan data.

"Nah yang jadi masalah sekarang kan yang datanya itu di mana? Data kita di TikTok tuh di mana, di siapa, diolah bagaimana algoritmatya mereka untuk apa? Itu kan harus jelas," ujar Nailul.

"Kita tidak bisa memungkiri sosial media itu tempat interaksi antar individu dan interaksi itu tidak bisa dibatasi. Kalau ecommerce itu kan interaksi antara pembeli dan penjual, kalau sosial media itu interaksi antar individu tapi bisa jadi interaksi antar individu juga saling menawar barang jual beli barang makanya kita sebut itu sosial commerce. Nah sosial commerce ini yang belum ada aturannya di Indonesia,"pungkasnya.

Komisi Dakwah MUI juga mengeluarkan rekomendasi dalam Halaqah kali ini. Diantaranya, Bagi Pemerintah; diminta melakukan pembatasan konten IT serta akses platform media sosial dan pesan yang tidak dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

Kedua, Bagi Para Dai dan Dewan Kemakmuran Masjid harus mampu menguasa teknologi Informasi serta Kreatif. Dan yang terakhir, Bagi Masyarakat; Diharapkan bijak dalam menggunakan teknologi, harus terus berpegang teguh pada nilai-nilai keagamaan, Pancasila, UUD 1945, nilai budaya dan norma yang berlaku di masyarakat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya