Wamen ATR/BPN pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menerangkan bahwa jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. Insya Allah akan dilayani sepenuh hati,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan Masjid dan 1 sertipikat peruntukan Pondok Pesantren bernama Daarul Muttaqin yang jumlah seluruhnya adalah 6.634 meter persegi.
(Angkasa Yudhistira)