MAROS - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah di Dusun Bonto-Bonto, tepatnya di Masjid Nurul Qalbi, Maros, Sulawesi Selatan.
Imam Masjid Nurul Qalbi, Aminudin, menjelaskan masjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1960 dan secara aktif menyelenggarakan pengajian untuk masyarakat.
“Terima kasih banyak untuk Pak Wamen yang hadir ke dusun kami sekaligus menyerahkan sertipikat. Inilah suatu kehormatan karena masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1960,” ungkap Aminudin dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (27/7/2023).
Sementara, Wamen ATR/BPN Raja Juli menjelaskan dalam Islam terdapat tradisi kedermawanan berupa menyisihkan sebagian harta untuk umat. Namun, seringkali tanah wakaf tersebut tidak tercatat dengan baik.
“Kementerian ATR/BPN untuk bertugas mengadministrasikan kedermawanan itu supaya tidak terjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya.
Raja Antoni juga menjelaskan pihaknya telah berkerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk melakukan percepatan sertifikasi melalui gerakan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami ingin tanah umat mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga tidak satupun pihak-pihak lain dapat mengganggu kenyamanan beribadah,” ujar mantan Direktur Eksekutif MAARIF Institute itu.
Wamen ATR/BPN pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia menerangkan bahwa jajaran kantor pertanahan akan dengan senang mengurus tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, bukan wakaf tetapi juga tanah pribadi, silakan mendatangi kantor pertanahan setempat. Insya Allah akan dilayani sepenuh hati,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Wamen ATR/BPN menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf yang terdiri dari 7 sertifikat peruntukan Masjid dan 1 sertipikat peruntukan Pondok Pesantren bernama Daarul Muttaqin yang jumlah seluruhnya adalah 6.634 meter persegi.
(Angkasa Yudhistira)