"Jadi, uangnya tersebut dipakai untuk keperluan pribadi salah satunya digunakan untuk membeli laptop," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Ia menyebut, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku begitu merugikan institusi kepolisian.
"Sistem penerimaan ini akuntabel dan transparan, ini sangat ketat dan tidak bisa dipengaruhi secara subjektif oleh siapapun. Kalau ada yang bisa mengaku dapat mempengaruhi, itu adalah hal yang tidak benar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)