Rocky Gerung dan Refly Harun Dipolisikan, Pelapor Sudah Diklarifikasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 01 Agustus 2023 13:18 WIB
Rocky Gerung (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh akademisi, Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.

"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya dan Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada materi lapirannya ada 2 terlapor RG dan RH," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2023).

Dalam laporan itu, Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap seorang pelapor yang merupakan Ketua Relawan Indonesia Bersatu (RIB), Lisman Haasibuan dan dua orang saksi dalam kasus tersebut.

"Telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," ujarnya.

Respons Rocky Gerung di Halaman 2

Sebelumnya, Rocky Gerung telah merespons laporan polisi yang diajukan terkait ucapannya. Yang mana apa yang disampaikannya itu bermula saat ia berorasi dengan membeberkan fakta dan narasi bahwa Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas kebijakan yang telah dikeluarkan, salah satunya mengeluarkan UU omnibus law.

"Tetapi kemudian masuk soal laporan saya sebut bajingan. Itu forum politik di mana orang bisa mengucapkan memilih satu kalimat, supaya dia efektif kan. Maka saya bilang, 'oke itu Presiden Jokowi orang yang penuh sopan santun.' Ya enggak ada gerakan dong kalau begitu kan," kata Rocky dikutip dari akun YouTubenya Rocky Gerung Official bertajuk "Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Ini Penjelasannya".

Rocky Gerung menjelaskan, dalam forum politik, setiap orang bebas untuk mengemukakan ekspresi. Ia mencotohkan, Presiden AS ke-42 Bill Clinton kerap diumpat karena kebijakannya. Atas dasra itu, ia merasa pernyataan yang dianggap umpatan itu merupakan hal biasa dalam perdebatan politik.

"Yang kita persoalkan adalah seorang untuk mengucapkan sesuatu kenapa dihalangi? Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya, sama seperti saya menghormati hak para pemuji-pemuja Jokowi. Kan saya enggak laporkan ke Bareskrim mereka, walaupun kita tahu lah ini kok menghina akal sehat," ucap dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya