Kedua pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU. RI. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)