3 Fakta Hakim Agung Gazalba Saleh Dikeluarkan dari Rutan KPK Usai Divonis Bebas

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 07:22 WIB
Gaza;ba Saleh (Antara)
Share :

3. KPK Terus Dalami

Ali memastikan lembaga antirasuah masih terus memproses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. KPK akan segera memanggil kembali Gazalba Saleh dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU.

"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPUnya. perkembangan nanti akan kami sampaikan," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan. Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.

Jaksa juga meminta hakim membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya