Batal Dieksekusi, Begini Awal Mula Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra dari Pinjam Rp35 Miliar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 19:42 WIB
Guruh Soekarnoputra (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharusnya dieksekusi pada hari ini, Kamis (3/8/2023). Namun, lantaran situasi tak kondusif eksekusi urung terlaksana. 

"Petugas juru sita telah mendekati lokasi objek eksekusi sejak pukul 09.00 WIB, namun petugas juru sita kami tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, juru sita PN Jakarta Selatan tidak berani untuk mendekat ke objek eksekusi lantaran tidak ada jaminan dari pihak kepolisian. Sebabnya, tak ada aparat yang berjaga di sekitar lokasi eksekusi, sedangkan di lokasi Jalan Sriwijaya III banyak massa yang berkumpul guna menjaga objek sita tersebut.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan petugas juru sita kami, belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi, sedangkan di objek lokasi eksekusi itu banyak sekali massa yang menjaga objek lokasi, artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi," ujarnya.

Pihaknya tak tahu dari kelompok mana massa tersebut dan tak bisa mengomentarinya lebih jauh mengingat pihaknya hanya fokus melaksanaan putusan saja. Maka itu, terkait penyitaan tersebut pimpinan pengadilan bakal menentukannya nanti, termasuk apakah akan melakukan upaya paksa ataukah tidak.

"Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap. Kalau pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan oleh putusan," katanya.

Awal Mula Sengketa Rumah

PN Jaksel hendak menyita aset berupa rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu lantaran anak Presiden Pertama RI itu kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya. Hal ini sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Guruh, Simeon Petrus menjelaskan, sengketa tanah dan rumah milik kliennya berawal pada Mei 2011 silam. Saat itu, Guruh mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Kemudian, Suwantara mengajukan syarat tambahan bahwa harus dibuat akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

"Maka dibuatlah akta PPJB dan saudara Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB pada 3 Mei 2011," kata Simeon dalam keterangan tertulisnya.

Tiga bulan berselang, tepatnya 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Guruh. Dalam pertemuan itu Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Di mana, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," katanya.

Guruh lantas bersurat kepada Susy Angkawijaya, Suwantara, dan notaris Ruli Iskandar untuk pengembalian pinjaman Rp35 miliar beserta bunga 4,5 persen terhitung sejak Mei hingga Desember 2011. AJB kembali dibuat antara Guruh dan Susy, hanya saja surat tersebut tak pernah ditanggapi.

Pada Februari 2021, Guruh mengirim surat undangan kedua dan baru ditanggapi oleh Susy. "Susy menjawab bahwa 'Pak Guruh silakan keluar dari rumah tersebut karena rumah tersebut sudah saya beli dengan AJB," ucap Simeon.

Guruh merasa dibohongi karena harga pasaran tanah dan rumah seluas 1.474 meter persegi itu ditaksir mencapai Rp150 miliar. Namun, kata Simeon, dalam AJB hanya Rp16 miliar dan Susy disebut tidak pernah melakukan pembayaran.

"Sehingga Guruh merasa tertipu, dizolimi, karena harus kehilangan rumah tanpa ada pembayaran, juga pinjaman kepada Suwantara sebesar Rp 35 miliar berikut bunga 4,5 persen dari Mei hingga Desember 2011 belum dibayar dan PPJB belum dibatalkan," ungkap dia.

Guruh bersikukuh tidak mau mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan rumah kepada Susy. Pada Januari 2014, Susy melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Guruh mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk membatalkan AJB yang dinilai cacat formil dan materiil. PN Jakarta Selatan menolak gugatan Guruh dan mengabulkan gugatan balik Susy Angkawijaya.

Setelahnya, Susy mengajukan permohonan eksekusi dan Ketua PN Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan nomor 95/Eks.Pdt/2019 Jo Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020.

"Bahwa terhadap penetapan eksekusi Ketua PN Jakarta Selatan dan Berita Acara Sita oleh juru sita, maka Guruh Soekarnoputra mengajukan gugatan perlawanan," kata Simeon.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya