Batal Dieksekusi, Begini Awal Mula Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra dari Pinjam Rp35 Miliar

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 03 Agustus 2023 19:42 WIB
Guruh Soekarnoputra (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pengacara Guruh, Simeon Petrus menjelaskan, sengketa tanah dan rumah milik kliennya berawal pada Mei 2011 silam. Saat itu, Guruh mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp35 miliar kepada Suwantara Gotama.

Kemudian, Suwantara mengajukan syarat tambahan bahwa harus dibuat akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai jaminan atas pinjaman tersebut.

"Maka dibuatlah akta PPJB dan saudara Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp35 miliar dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB pada 3 Mei 2011," kata Simeon dalam keterangan tertulisnya.

Tiga bulan berselang, tepatnya 3 Agustus 2011, Simeon menyebut Susy Angkawijaya dengan ditemani beberapa orang bertemu dengan Guruh. Dalam pertemuan itu Susy menyampaikan akan membantu memberikan pinjaman dengan syarat harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) serta Akta Pernyataan dan Pengosongan.

"Ditandatangani AJB Nomor 36/2011 tanggal 3 Agustus 2011 dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar dan Akta Pengosongan," tutur dia.

"Di mana, saudari Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli sebesar Rp16 miliar sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya